KORANLAPOS.COM - Pj Bupati Lahat Muhammad Farid SSTP MSi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lahat mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 503/260/DPMPTS/2024 tentang penyelenggara pelayanan bergerak (Mobile) di lingkungan Pemkab Lahat.
BACA JUGA:Ternyata Buah Belimbing Besi Banyak Manfaatnya Loh, Wajah Terkenal di Asia Tenggara
Surat edaran berisikan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan baik perizinan, administrasi keuangan, perbankan, kesehatan dan informasi.
BACA JUGA:Inilah Masjid Darussalam di Kota Wisata Cibubur, Simbol Keindahan Arsitektur dan Kebanggaan Umat
1. Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan barang, jasa dan administrasi warga negara yang berhak merdapatkan pelayanan yang baik.
BACA JUGA:Wajib Coba! Menjernihkan Mata Dengan Cara Alami
2. Mulai tanggal 1 April 2024 telah dilaksanakan Pelayanan Bergerak (Mobile) oleh unit pelayanan publik yaitu DPMPTSP Kab. Lahat, Dinas Dukcapil Lahat, Dinas Sosial Kabupaten Lahat, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Lahat dan Bank Sumselbabel Cabang Lahat.
BACA JUGA:Catat ! Berikut Momen Pas Berjemur Bawah Terik Matahari, Hindari Waktu Ini
3. Kegiatan pelayanan tersebut dilaksanakan setiap hari Senin, Rabu dan Jumat mulai pukul 09.00 wib sd 14.00 WIB bertempat di Plaza Lematang Lahat.
Keberadaan kegiatan Pelayanan Bergerak (Mobile) ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Lahat. Pelayanan yang optimal bisa dikunjungi di Plaza Lematang Lahat. (*)