2.797 PPPK Paruh Waktu Terima SK dan Dokumen Kontrak Kerja
Pemerintah Kabupaten Lahat resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) serta dokumen kontrak kerja PPPK.--
Lahat Pos - Pemerintah Kabupaten Lahat resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) serta dokumen kontrak kerja sebanyak 2.797 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi para tenaga non ASN yang memenuhi persyaratan.
Penyerahan dilaksanakan secara simbolis yang diserahkan langsung oleh Bupati Lahat, Bursah Zarnubi kepada perwakilan PPPK paruh waktu, yang digelar di Gedung pertemuan, Selasa (2/12/2025).
Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Marliansyah Sos.,MAP, dalam laporannya menyampaikan bahwa tahun 2025 ini, pemerintah Kabupaten Lahat telah mengusulkan penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu sebanyak 2.802 formasi.
"Pemerintah Kabupaten Lahat telah berupaya menuntaskan pegawai-pegawai non ASN yang tidak mendapatkan formasi 2024 melalui kebijakan dan mengusulkan P3K paruh waktu ke kementrian PANRB," ujarnya.
Dengan jumlah formasi 2.871 formasi PPPK paruh waktu, yang tidak mengisi di RHA (Rapid Health Assessment) sebanyak 60 orang, PPPK paruh waktu mengisi di RHA 2.811 orang serta yang tidak memenuhi syarat ada 9 orang.
Untuk itu, jumlah PPPK paruh waktu yang memenuhi syarat sebanyak 2.797 orang, terdiri dari paruh waktu guru 806 orang dan tenaga teknis 1.996 orang, mengundurkan diri 5 orang dengan alasan kondisi yang jauh dan kesehatan.
Bupati Lahat, Bursah Zarnubi menegaskan bahwa PPPK paruh waktu dapat menjalankan kewajibannya mulai dari disiplin waktu kerja sampai dengan kewajiban untuk hadir, menjalankan tugas pokok sesuai dengan bidangnya masing-masing.
"Kepada PPPK paruh waktu yang telah diangkat, saya mengucapkan selamat semoga saudara dapat mengemban amanah, tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya," ucap Bursah. (yni)