KORANLAPOS.COM - Kantor Hukum Ask & Patners Lahat membuka posko pengaduan atas kerugian akibat pemadaman listrik massal belum lama ini. Aduan ini diperuntukkan bagi siapapun yang dirugikan atas pemadaman listrik yang secara tiba-tiba.
"Kami membuka posko pengaduan bagi masyarakat Lahat yang apabila, ada alat elektronika dan pada umumnya, hal yang lain berkaitan dengan kerugian masyarakat," ujar Ayi pihak Kantot Hukum ASK dan Patners, Kamis 6 Juni 2024.
Dikatakannya, kerugian seperti kolam ikan mengalami kematian akibat tidak berfungsi mesin sistem sirkulasi air (airrator) milik masyarakat, ataupun yang mengalami kerusakan akibat dampak listrik padam.
"Masyarakat selaku konsumen punya hak klaim pergantian atas kerugian tersebut," ujarnya.
Dikatakannya, bahwa fenomena listrik padam yang terjadi hampir se- Sumatera Selatan. Salah satunya terjadi di Lahat yang ikut mengalami pemadaman listrik, diduga adanya kendala transmisi SUTT 275 KV Linggau-Lahat yang merupakan jaringan interkoneksi.
"Listrik adalah kebutuhan pokok di kalangan masyarakat kalau tidak ada listrik maka kebutuhan masyarakat terhenti," ujarnya.
Sambungnya, hubungan antara PLN dengan pelanggan/konsumen didasarkan atas suatu perjanjian yang lazim disebut dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
"Keberadaan PLN sebagai perusahaan yang penyedia tenaga listrik diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yakni UU Ketenagalistrikan yang sejumlah ketentuannya telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," jelasnya.