2. Anak PNS yang sudah masuk SMP sederajat Rp 35 juta
3. Anak PNS yang sudah duduk di SMA sederajat Rp 25 juta
4. Anak PNS yang sudah berpendidikan tingkat diploma, sarjana, atau setingkat Rp 15 juta
Perlu diketahui bahwa bantuan itu akan didapat oleh maksimalnya dua orang anak tidak bisa lebih. (smt)
Kategori :