PT Taspen Akan Salurkan Bantuan Pada Anak PNS

Kamis 09 May 2024 - 09:17 WIB
Reporter : Sumantri
Editor : Zki

KORANLAPOS.COM - Kabar gembira bagi para anak PNS, pasalnya PT Taspen akan menyalurkan atau memberikan bantuan kepada para anak PNS.

 

Nominal bantuan dari PT Taspen untuk anak PNS itu sangat besar sekali hingga Rp 45 juta. Bantuan untuk anak PNS dari PT Taspen tersebut, sudah dijamin oleh pemerintah karena ada aturanannya.

 

Adapun aturan yang mengatur bahwa anak PNS akan dapat bantuan hingga Rp 45 juta itu adalah PP Nomor 66 Tahun 2017.

 

Bantuan tersebut, berua beasiswa, namun tentu ada syaratnya siapa saja anak PNS yang akan mendapatkan bantuan dari PT Taspen tersebut.

 

Beasiswa tersebut diberikan hanya kepada anak dari PNS yang meninggal bukan yang masih hidup. Syarat lainnya adalah anak yang bisa mendapatkan bantuan itu bisa bagi yang belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah termasuk kuliah.

 

Usia anak yang berhak mendapatkan bantuan itu adalah maksimalnya berusia 25 tahun. Anak PNS itu juga harus belum pernah menikah dan juga belum bekerja, jika sudah maka tak akan mendapatkannya.

 

Berikut ini besaran bantuan beasiswa untuk anak PNS yang meninggal dunia

 

1. Belum memasuki usia sekolah sampai dengan SD sederajat Rp 45 juta

Kategori :

Terkait