Koranlapos.com - Kapolres lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH, yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Ishandi Saputra SH. SIK. MIK, menerima langsung team Bidkum Polda Sumsel yang dipimpin Kaur Sunkum Bidkum Polda Sumsel kompol M Ihsan SH MH dan Team.
Team Bidkum Polda Sumsel melaksanakan giat penyuluhan hukum ke polres jajaran Polda Sumsel terkait Aspek Hukum Jaminan Fidusia terkait dengan Debt Colector yang saat ini sedang marak terjadi.
Giat penyuluhan hukum di Polres Lahat diikuti oleh Polres Lahat dan Polres Pagaralam, yang pesertanya para Kasat, Kapolsek, para Kanit Res Polres dan polsek jajaran, serta kasiwas dan kasi propam polres.
Jaminan fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud sehubungan dengam hutang piutang antara Depitur dan Kreditur.
Kedudukan Polri sebagai pengamanan Fidusia, dan Polri menerbitkan peraturan Kapolri No 8 tahun 2011, yang berlaku sejak 22 Juni 2011 dengan tujuan agar pelaksanaan Eksekusi jaminan Fidusial terselenggara secara aman, tertib, lancar, dan dapat di pertanggungjawabkan.
"Terkait dengan pengamanan harus diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada kapolda atau kapolres tempat eksekusi dilaksanakan," ujar Kapolres lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH. (zki)