Penasihat Komisaris Oleh: Dahlan Iskan

Rabu 23 Jul 2025 - 16:36 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

 

Saya sampaikan, di swasta soal tantiem tidak mudah. Tidak boleh sekadar sekian persen dari laba. Sumber tantiem adalah laba yang sudah net-net-net. Netto-nya netto.

 

"Net" pertama: laba setelah pajak. Tidak boleh dari laba sebelum pajak, apalagi dari laba operasional.

 

"Net" kedua: laba setelah dikurangi piutang, terutama piutang ragu-ragu. Piutang dibukukan sebagai penghasilan yang mempengaruhi besarnya laba. Padahal piutang belum tentu berhasil ditagih.

 

"Net" ketiga: saya lupa. Sudah lebih 15 tahun tidak ngurusi laba. Pokoknya, tantiem diberikan ketika direksi benar-benar menghasilkan laba dari usahanya. Bukan dari bunga deposito dan sebangsanya. Inilah yang saya maksud dengan "net" ketiga: laba dikurangi hasil non operasional. Terlalu enak direksi kalau ikut dapat tantiem dari hasil non operasional.

 

Apa reaksi Dasco?

 

Saya tidak menyangkanya. Begitu cepat ia berpikir untuk kemudian langsung menukas: "komisaris BUMN jangan ikut dapat tantiem".

 

Kami pun tertawa keras mendengar respons spontan tersebut. Dasco masih berusaha memperkuat pernyataannya tadi. "Tidak diberi tantiem pun masih banyak yang mau jadi komisaris," katanya.

 

Saya pun ragu dengan usulan saya soal pengangkatan wamen jadi penasihat tadi. Jangan-jangan juga tidak boleh. Maka saya hubungi dua mantan ketua Mahkamah Konstitusi: Prof Dr Jimly Assiddique dan Prof Dr Moh. Mahfud MD.

Kategori :

Terkait

Rabu 23 Jul 2025 - 16:36 WIB

Penasihat Komisaris Oleh: Dahlan Iskan