"Peluang untuk diangkat menjadi PPPK sangat erat kaitannya dengan kebijakan optimalisasi tersebut. Kami harus menunggu detail peraturan yang akan dikeluarkan oleh Kementerian," ucapnya.
Ia menambahkan bahwa, keputusan final mengenai penerimaan pegawai, termasuk pemetaan kebutuhan ASN di daerah, sepenuhnya berada di tangan KemenPAN-RB.
"Apabila di Kabupaten Lahat nantinya dipetakan masih kekurangan ASN di beberapa sektor, bukan tidak mungkin program optimalisasi ini bisa mengakomodir. Namun, sekali lagi, ini semua adalah kewenangan dan keputusan dari Kementerian PRB. Jadi, kita tunggu saja peraturan resminya," pungkasnya.
Secara keseluruhan, Widia berharap para tenaga honorer tetap bersabar dan memantau informasi resmi. Ia memastikan bahwa pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi terbaik bagi tenaga honorer kategori R2 dan R3.
"Intinya, kami akan selalu berupaya yang terbaik dalam kerangka aturan yang berlaku. Saya rasa penjelasan ini sudah cukup jelas, dan kami akan terus menyampaikan informasi terbaru begitu ada perkembangan dari pusat," tutupnya.