Satreskrim Polres Lahat Amankan Tiga Pelaku Pencurian di Desa Selawi

Petugas Satreskrim Polres Lahat saat mengamankan tiga pelaku pencurian dengan pemberatan beserta barang bukti hasil kejahatan di Desa Selawi.-Koranlapos.com-

KORANLAPOS.COM - Satreskrim Polres Lahat kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Selawi, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Kasus ini diungkap oleh tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Rizki Ridho Pratama S.Tr.K S.I.K M.Si didampingi Kanit Pidum Iptu Budi Agus, SE bersama Unit Jagal Bandit.

Laporan polisi bernomor LP/B/378/X/2025/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL tertanggal 4 Oktober 2025 menjadi awal pengungkapan. Dalam laporan tersebut, pelapor atas nama Febry Romi Andrian, warga Talang Jawa Selatan, melaporkan telah kehilangan sejumlah barang berharga dari rumahnya di Desa Selawi.

Sabtu, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, rumah milik Febry di Desa Selawi disatroni kawanan pencuri. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong. Tiga pelaku inisial LNA, DF, dan AD diduga kuat sebagai pelaku utama.

BACA JUGA:Polres Lahat Kawal Aksi Damai Karyawan PT Dana Artha Mining Tuntut Pembayaran Invoice oleh PT Anugerah Covindo

BACA JUGA:19 Peserta Lulus Administrasi Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Lahat Periode 2025–2030

Dengan cara merusak pintu belakang, para pelaku masuk dan menggasak berbagai barang di dalam rumah. Dari keterangan pelapor, barang yang diambil di antaranya televisi, pakaian, kipas angin, tabung gas LPG 3 kg, serta sejumlah peralatan rumah tangga lainnya.

Kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta. Merasa dirugikan, pelapor melapor ke SPKT Polres Lahat untuk ditindaklanjuti.

Tak butuh waktu lama, Senin 6 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, tim Satreskrim bergerak cepat. Dalam operasi terpisah, ketiganya berhasil diamankan di lokasi berbeda:

Inisial LNA, ditangkap di rumahnya di Desa Selawi, Kecamatan Lahat. Inisial DF, diringkus di kediamannya di Jalan Lingkar Dusun III, Kelurahan Muara Siban, Kecamatan Pulau Pinang. Inisial AD diamankan di rumahnya di Perumnas Selawi Blok C, Kelurahan Selawi, Kecamatan Lahat.

Ketiganya kini mendekam di Polres Lahat guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, antara lain: Dua unit kipas angin. Satu unit televisi. Satu buah linggis dan satu set keramik prasmanan

Kasat Reskrim AKP Rizki Ridho Pratama menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Lahat. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional,” ujarnya.

Kini, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lahat untuk penyelidikan lebih lanjut sesuai pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan