Pembahasan Pengadaan Lahan Publik Berlanjut, Bupati : Perlu Komitmen PT Artha Prigel

Minggu 23 Mar 2025 - 19:43 WIB
Reporter : Zaki
Editor : Zaki

 

Fitrizal mengatakan bahwa perencanaan awal di lahan PT Arta Prigel yakni pembangunan perkantoran Pemkab Lahat seluas 110 hektar. Hingga ditelusuri mencapai 89 hektar. 

 

"Baiknya 89 hektar tetap wacana komplek perkantoran, kemudian kita minta lagi 50 hektar untuk lahan Sekolah Unggulan dan Sekolah Rakyat. Totalnya 139 hektar," tuturnya saat rapat. 

 

Dijelaskannya, bahwa setiap lahan yang berada di Hak Guna Usaha (HGU) wajib menfasilitasi kepentingan umum. Hal ini sesuai PP 18 Tahun 2021 pasal 27 huruf K. Berbunyi : bahwa setiap pemegang HGU wajib melepas hak atas tanah baik sebagian atau seluruh demi pembangunan guna kepentingan umum. 

 

"Jadi karena ini kepentingan umum dan nasional, maka wajib kita mensuseskannya," jelas Fitrizal. 

 

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lahat Rizal mengatakan bahwa perlu penunjukkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) salah satu syarat pengadaan tanah. Fungsinya menilai harga tanah dan budidaya. 

 

"Kalau tidak terpenuhi dan ada hasilnya, maka tak tertera. Untuk siapa penunjukan itu aturannya ke kita (BPN) yang menetapkan SK, boleh penunjukan dari Pemda Lahat dan ketersedian bisa dipenuhi setelah ada data hibah," ujarnya. 

 

Bupati Kabupaten Lahat Bursah Zarnubi mengajak pihak PT Arta Prigel mempertimbangkan usulan ini. Apalagi membagi sedikit keuntungan untuk kepentingan proyek Nasional. 

 

"Saya rasa tidak akan rugi. Jadi ini perlu sebuah komitmen PT Artha Prigel secara total untuk membantu negara dari sudut kepentingan pendidikan. Inilah saatnya perusahaan memiliki tanggungjawab untuk pengembangan di sektor ini," ujarnya.

Kategori :