Langgar Tata Ruang, Bangunan di RTH Lahat Ditertibkan

Petugas Satpol PP Kabupaten Lahat saat menertibkan bangunan liar di kawasan RTH Tepian Ayek Lematang, Kamis (31/7/2025). Penertiban dilakukan usai pemilik diberi surat peringatan dan batas waktu pembongkaran mandiri.-Koranlapos.com-Zaki / Lahat Pos
KORANLAPOS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lahat bersama stekholder TNI/Polri serta pihak terkait lainnya mulai menertibkan sejumlah bangunan liar yang berdiri di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tepian Ayek Lematang, Kamis (31/7/2025). Penertiban dilakukan setelah monitoring dan pengukuran ulang terhadap aset milik Pemerintah Kabupaten Lahat.
Langkah ini diambil menyusul ditemukannya enam bangunan semi permanen yang diduga tidak memiliki izin dan berdiri di atas lahan milik Pemkab. Sebagian di antaranya disebut sebagai warung remang-remang.
Kepala Satpol PP Lahat, Herry Kurniawan, melalui Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Dian Hayati, mengatakan pihaknya telah memberikan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pemilik bangunan untuk segera membongkar sendiri warung mereka.
“Dari enam bangunan, ada bangunan nomor tiga dan empat serta nomor lima di antaranya sudah dibongkar sendiri oleh pemilik. Dua lainnya masih utuh, tapi sudah kami beri waktu untuk segera dibongkar,” kata Dian saat dikonfirmasi, Kamis.
Menurutnya, proses pembongkaran mulai dilakukan. Satu warung bahkan sempat bersikukuh untuk tidak dibongkar, namun akhirnya pemiliknya bersedia membongkar sendiri bangunannya setelah diberi pemahaman.
Dian menjelaskan, penertiban ini mengacu pada sejumlah dasar hukum. Pertama, Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang melarang bangunan berada dalam jarak 100 meter dari bibir sungai. Kedua, kawasan tersebut juga tercatat sebagai aset Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam bentuk RTH. Ketiga, tidak ada izin resmi dari Pemkab sejak 2010 terkait pendirian bangunan di lokasi tersebut.
“RTH ini termasuk dalam aset pemerintah, sejauh 30 meter dari tepi sungai. Kami juga sedang berkoordinasi dengan DLH untuk memastikan batas legalitas lahan tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya semenjak surat peringatan dilayangkan ada beberapa bangunan yang sudah mulai menertibkan secara mandiri.
Meski penertiban utama telah dilakukan per Kamis ini 31 Juli 2025, Satpol PP masih akan melakukan patroli rutin guna memastikan tidak ada aktivitas kembali di lokasi tersebut.
“Kami beri pembinaan agar mereka tidak kembali membuka usaha serupa. Apalagi, tempat itu tidak memiliki izin usaha dan melanggar peruntukan tata ruang,” ujarnya.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Lahat menjaga ketertiban umum, menegakkan aturan daerah, serta melindungi fungsi ekologis kawasan sungai dan ruang terbuka hijau.