LAPOS, Empat Lawang - Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Empat Lawang, bersama Baznas, Dispindag, MUI, NU dan Muhammadiyah. Telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M.
Dalam hasil rapat tersebut, ditetapkan besaran zakat fitrah Kabupaten Empat Lawang tahun ini, yaitu 2,7 Kilogram beras. Dan jika diuangkan Rp. 45.000.
Kepala kantor Kementrian Agama Kabupaten Empat Lawang H. Azhari Rahadi melalui Kasi Zakat Wakaf Kgs Makmun, mengatakan, besaran zakat fitrah tersebut merupakan hasil keputusan bersama, Kemenag, Baznas, Disperindag, MUI, NU, Muhammadiyah pada Selasa 11 maret 2025 yang lalu.
"Hasil tersebut sudah disampaikan ke pak Bupati untuk dibuatkan surat edaran sebagai pedoman bagi masyarakat Kabupaten Empat Lawang. Dan sudah bisa dibayar zakat fitrah," kata Makmun, Sabtu (15/3/2025).
Dalam menuntukan nilai zakat fitrah ini lanjut Makmun, itu di dasrkan pada sabda Rasululluha SAW, yang diriwayatkan oleh Ibu Umar, yang berbunyi Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah, satu sha kurma atau satu sha gandum.
"Takaran satu sha itu bekisaran 2,5 - 3,5 kilogram, bahan pokok makanan. Maka diambil batas tengah yaitu 2,7 kg x Rp. 17.000, jadi totalnya Rp. 45.900, maka dibulatkan menjadi Rp. 45.000," ujarnya.
Dirinya berharap, kepada seluruh umat Islam yang ada di Kabupaten Empat Lawang, agar dapat menunaikan zakat fitrah ini sebagai kelanjutan dari ibadah puasa ini.