“Rosulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kesalahan dan memberi makan kepada orang-orang miskin. (HR. Bukhori), kiranya zakat fitrah agar lebih diutamakan untuk fakir miskin dari ashnaf yang ada dan tidak keluar dari landasan di atas seperti untuk pembangunan masjid musholla dll.”
6. Agar seluruh kepala kantor urusan agama dan seluruh pengurus masjid mensosialisasikan keputusan ini kepada masyarakat kabupaten lahat.
Dengan begitu, diharapkan masyarakat Kabupaten Lahat dapat memahami dan mengikuti ketetapan Zakat Fitrah 1446 H yang telah ditetapkan oleh Kemenag Kabupaten Lahat. Semoga Zakat Fitrah ini dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian sosial di masyarakat. (Tiara)