Polisi Kejar Pengedar Narkoba, Warga Kolonel Simbolon Tertangkap di Perumahan

Satresnarkoba Polres Lahat meringkus terduga pengedar ganja.--

LAHATPOS.CO, LAHAT - Jajaran Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU LAE Tambunan SH MH dan Kanit Idik II IPDA Raden Putro SH, Kanit Idik I IPDA Noprianto SH CMSP beserta anggota, berhasil ungkap kasus tindak pidana narkoba berdasarkan laporan polisi LP / A / 98 / XI / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 10 November 2025. 

Tindak pidana ini terjadi pada Senin 10 November 2025 sekitar jam 16.00 WIB, di rumah Surya di Perumahan Griya Lematang Asri Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat.

Jajaran Satresnarkoba berhasil mengamankan terduga tersangka inisial Jim (30), seorang sopir, warga Jalan Kolonel Simbolon Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Barang bukti yang berhasil didapatkan diantaranya dua paket daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 15,45 gram.

Satu celana Jeans panjang merek OXYMAN warna biru, dan satu unit Handphone Android merek VIVO Y20s warna biru.

Resnarkoba Polres Lahat menetapkan pelaku sebagai pengedar narkotika jenis ganja.   

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Lahat Novi Edyanto SIK MIK, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menjelaskan, awalnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik Surya yang beralamat di Perumahan Griya Lematang Asri Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja. 

Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. 

Setelah sasaran dan ciri-ciri orang tersebut telah diketahui oleh Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat, maka pada Senin 10 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, personil Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial Jim di rumah milik Surya.

Awalnya tersangka Jim sedang berada di ruang tamu rumah Surya. Sesaat akan ditangkap, Jim berlari ke belakang rumah.

Jajaran Satresnarkoba dengan sigap berhasil melakukan penangkapan pelaku di dapur rumah Surya.

Kemudian personil Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan penggeledahan badan dan didapatkan satu paket daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja di dalam saku celana bagian belakang sebelah kanan yang sedang digunakan Jim.

Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat juga mengamankan satu unit Handphone Android merek VIVO Y20s warna biru yang didapatkan digenggaman tangan tersangka Jim 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan