Tok!, DPR RI Sahkan Revisi KUHAP sebagai Undang-Undang Baru
Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat paripurna ke-8 pada masa persidangan II tahun sidang 2025–2026.--
Lahat Pos, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) sebagai undang-undang baru.
Pengesahan dilakukan melalui pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna ke-8 pada masa persidangan II tahun sidang 2025–2026, setelah rangkaian pembahasan panjang di Komisi III DPR.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, bersama jajaran pimpinan DPR lainnya yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Puan dalam rapat paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 18 November 2025.
"Setuju," jawab serempak para anggota Dewan, yang kemudian langsung diikuti ketukan palu sebagai tanda pengesahan.
Adapun Rapat paripurna ini hanya dihadiri secara langsung oleh 242 anggota dan 100 orang secara online dari 579 total anggota DPR.
Sisanya tidak hadir.Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
Sebelumnya, pada 13 November 2025, Panitia Kerja (Panja) RKUHAP di Komisi III DPR telah mencapai kesepakatan untuk membawa RUU tersebut ke paripurna.
Dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III DPR, yang turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah seperti Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum Edward Sharif Omar Hiariej, semua fraksi di Komisi III sepakat agar RKUHAP segera disahkan menjadi undang-undang.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa semua anggota Komisi III dan pihak pemerintah telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RKUHAP pada tingkat dua, yakni pengambilan keputusan di rapat paripurna.
"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RKUHAP dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua. Setuju?," tanya Habiburokhman.
"Setuju," jawab peserta rapat dengan kompak.
Perlu diketahui, revisi RKUHAP ini digelar dikarenakan KUHAP telah berusia 44 tahun sejak pertama kali disahkan pada 1981, di era Presiden Soeharto.
Revisi RKUHAP mencakup beberapa substansi penting, di antaranya penyesuaian dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, perbaikan kewenangan bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, serta penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa.