Tetapkan Zakat Fitrah 1446 H Sebesar Rp 40.000

Foto :Tiara/Lapos Ket: Musyawarah penetapan Zakat Fitrah 1446 H--
Lahat Pos - Bertempat di Ruang Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat, berlangsung rapat yang digelar oleh Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam untuk menentukan Zakat Fitrah 1446 Hijriah.
Musyawarah dilakukan pada Selasa, 11 Maret 2025. Keputusan ini dihadiri oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Lahat, MUI (Majelis Ulama Indonesia) Lahat, PCNU Lahat, PD Muhammadiyah Lahat, Baznas, Kabag Kesra, Ketua Pengadilan Agama, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Sub Bag TU, Kasi dan Penyelenggara, Kepala KUA, serta Ketua Pokjawas Madrasah/PAI Kementerian Agama Kabupaten Lahat.
“Fokus utama pertemuan ini, untuk menetapkan besaran zakat fitrah yang akan ditetapkan selama bulan Ramadhan tahun ini,” kata Napikurrohman, Ketua Kemenag Kabupaten Lahat.
Hasil keputusan musyawarah rapat, tentang standar nilai uang sebagai pengganti beras Zakat Fitrah 1446 Hijriah/2025 Masehi sebagai berikut:
1. Zakat fitra hakekatnya berupa beras senilai minimal 2,5 Kg per 1 jiwa.
2. Muzzaki yang tidak mempergunakan beras sabagai zakat fitrah dapat membayar dengan standar uang sebesar RP. 40.000.
3. Penetapan ini ditetapkan untuk wilayah pemerintahan kabupaten lahat.
4. Apabila muzakki yang makanan pokoknya sehari-hari lebih dari standar yang ditetapkan di atas, maka menyesuaikan.