Kemenag Tetapkan Standar Besaran Zakat Fitrah
Foto : Ist Tampak sejumlah perwakilan dari berbagai organisasi keagamaan di Kota Pagaralam, tengah melakukan pembahasan standar besaran zakat fitrah tahun 1445 H.--
LAPOS, Pagaralam - Kantor Kementerian Agama (Kakanmenag) Kota Pagaralam menggelar rapat penting, dalam rangka penyusunan besaran zakat fitrah untuk tahun 1445 Hijriah atau yang setara dengan tahun 2024 Masehi.
Rapat ini merupakan forum dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk penyelenggara zakat dan wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Pagaralam, serta perwakilan dari berbagai organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pagaralam.
Hasil rapat ini telah disetujui oleh seluruh pihak yang hadir, termasuk Kabag Kesra, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Kasubah TU Kankemenag Pagaralam.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pagaralam, Drs H Rusidi Dja’far, melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Alfarizal SE MM, mengumumkan hasil rapat tersebut.
Berdasarkan hasil rapat, ditetapkanlah standar besaran zakat fitrah untuk tahun 1445 H/2024 M.
Besaran zakat fitrah ini mencakup besaran beras minimal seberat 2,5 Kg, dengan nilai pengganti uang minimal sebesar Rp37.500 per jiwa.
Selain itu, juga ditetapkan besaran fidiyah sebesar Rp45.000 per jiwa, setara dengan kebutuhan makan dalam satu hari bagi masyarakat yang tidak mampu berpuasa.