Maka dari itu dijelaskannya, jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam perminggu.
Dirinya juga meninta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah, agar memastikan
pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
"Untuk apel pagi dan sore, selama bulan ramadhan ini ditiadakan," ungkapnya. (smt)
Kategori :