Bacakoranlapos.com – Jelang Bulan Suci Ramadhan 1446 H yang diperkirakan akan jatuh pada tanggal 1 Maret 2025, Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Lahat ingatkan Pengelola tempat hiburan malam untuk taati peraturan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Herry Kurniawan, S.STP M.SI mengatakan sama seperti momen Ramadhan sebelumnya, seluruh tempat hiburan malam di Kabupaten Lahat wajib mentaati peraturan.
Menurutnya, sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2017, selama bulan Ramadhan, kegiatan di tempat-tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, dan panti pijat dihentikan sementara.
"Saat ini masih menunggu surat edaran untuk diterbitkan, namun kami sudah melakukan koordinasi secara lisan dengan pihak terkait, untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan selama bulan Ramadan," ujarnya senin 24 Februari 2025.
Dirinya juga menambahkan, hal Ini dilakukan dengan tujuan untuk menghormati umat Islam yang menjalani ibadah puasa Ramadhan.
"Seperti yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya tempat hiburan agar mengikuti kebijakan dengan menghentikan aktivitas selama Ramadan," ujarnya.
"Sedangkan untuk rumah makan, silahkan untuk tetap beroperasi, Namun dengan memperhatikan etika dan sensitivitas seperti etalase rumah makan ditutup, agar tidak terlalu mencolok dari luar,” jelasnya. (*)