Polsek Merapi Fasilitasi Penyelesaian Kasus Penggelapan Lewat Restoratif Justice

(Kiri: Petugas Unit Reskrim Polsek Merapi saat mengamankan terduga pelaku penggelapan motor). (Kanan: Proses mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan melalui pendekatan restorative justice yang difasilitasi Polsek Merapi)-Koranlapos.com-

KORANLAPOS.COM –  Unit Reskrim Polsek Merapi Polres Lahat menerapkan penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif. Pendekatan ini dinilai lebih humanistik karena berfokus pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban, bukan semata pada penghukuman.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK melalui Kapolsek Merapi, Iptu Chandra Kirana SH MH menjelaskan bahwa mekanisme tersebut dilakukan untuk mencapai keadilan yang seimbang dan mengembalikan hubungan baik di tengah masyarakat.

“Pendekatan restorative justice menitikberatkan pada penyelesaian yang berkeadilan dengan melibatkan semua pihak, pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat untuk mencari kesepakatan yang memulihkan, bukan menghukum,” ujar Iptu Chandra, Minggu 5 Oktober 2025.

BACA JUGA:Arus Lalin Kembali Lancar, Polsek Merapi dan Warga Gotong Royong Bersihkan Tumpahan Batubara

BACA JUGA:Ini 7 Manfaat Labu Siam Yang Wajib Kita Ketahui, Cocok Bagi Yang Program Diet

Kasus yang dimaksud bermula dari laporan warga bernama Dona D, warga Desa Gedung Agung, Kecamatan Merapi Timur. Ia melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor Honda Genio milik ayahnya, Yunus, yang dipinjam oleh pelaku namun tidak dikembalikan. 

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/36/IX/2025/SPKT/POLSEK MERAPI BARAT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tertanggal 30 September 2025.

Dari hasil penyelidikan, pelaku berinisial SA (39), warga Kelurahan Ngulak I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. Berdasarkan keterangan korban, motor dipinjam dengan alasan untuk mengambil uang, namun hingga beberapa hari tidak dikembalikan. Kerugian ditaksir mencapai belasan juta rupiah.

Setelah menerima laporan, tim Amfibi Unit Reskrim Polsek Merapi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gede Andika Surya Wibisana, S.Tr.K, melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Sanga Desa. Pada 1 Oktober 2025, petugas berhasil mengamankan pelaku di wilayah Ngulak I, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Setelah pelaku diamankan, dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan pelaku mengakui perbuatannya,” terang Iptu Chandra.

Namun, dalam proses penyidikan diketahui antara pelapor dan terlapor masih memiliki hubungan kekerabatan. Kedua belah pihak kemudian sepakat menempuh jalur damai melalui mekanisme restorative justice sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.

“Kami memfasilitasi kedua belah pihak untuk bermediasi. Korban sudah menerima kembali motornya dan pelaku mengganti kerugian secara penuh. Kesepakatan damai itu dibuat secara sadar dan tanpa tekanan,” tambah Iptu Chandra.

Dengan tercapainya kesepakatan, korban resmi mencabut laporan dan perkara diselesaikan secara kekeluargaan. 

Iptu Chandra menegaskan, langkah ini bukan berarti kepolisian menoleransi tindak pidana, namun menjadi bentuk penegakan hukum yang berimbang antara aspek keadilan, kemanusiaan, dan kemanfaatan sosial

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan