Pada tahun 2025 APBD Lahat yakni Rp 3.255.104.711.553. Sedangkan untuk transfer sebesar Rp 2.914.825.599.000. Untuk kontribusi persentase sebesar 90 persen.
Disampaikannya, bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah yaitu barang dan Jasa tertentu yang selama ini sudah terkena pajak barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada.
Ia menyebutkan barang mewah ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kendaraan bermotor yakni : kendaraan bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang, kendaraan bermotor dengan kabin ganda, mobil golf, kendaraan khusus di atas salju, di pantai, di gunung atau sejenisnya.
Kemudian kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan mesin piston berkapasitas silinder 250 cc. Selanjutnya trailer, semi-trailer, dan tipe caravan, untuk perumahan atau kemah. Kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder >4000 cc.
Selain kendaraan bermotor yakni Hunian mewah dengan harga Jual sebesar > Rp30 Miliar. Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. Helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.
Senjata artileri, revolver, pistol, dan seryata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, kapal feri dan semua jenis, lainnya.
"Untuk objek pajak PBB yakni perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi. Pertambangan panas bumi, pertambangan mineral dan batubara dan sektor lainnya," ujarnya.
Menurut Andy Whisnu bahwa untuk Coretax ini pemerintah telah meluncurkan dan memberlakukan sistem inti administrasi perpajakan terbaru atau Coretax yang diresmikan Presiden RI pada 31 Desember 2024. "Penggunaanya sudah berlaku 1 Januari 2025. Panduan bisa di htttp://pajak.go.id/reformdip/coretax," sampaiannya.