CATAT! Perusahaan Tambang di Merapi Area Dapat Imbauan dari DLH Lahat, Ini Point-pointnya

Senin 20 Jan 2025 - 14:00 WIB
Reporter : Zaki
Editor : Zaki

Lahat Pos - PLT Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat, M Dodi A Nasoha ST MSi membuat gebrakan terbaru dengan mengadakan pertemuan bersama perusahaan dan Transportir Perusahaan Tambang Batu Bara yang ada di wilayah Merapi Area Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Sebagai informasi, pertemuan kali ini bertujuan untuk membahas permasalahan yang terjadi di Wilayah Pertambangan sekaligus memberikan himbauan terkait pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penguraian Kemacetan serta tebaran debu di Jalan Lintas Merapi Area Kabupaten Lahat.

Plt DLH Lahat M Dodi A Nasoha ST MSi melalui Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan Eddi Adwar, ST MM mengatakan bahwa salah satu tujuan silahturahmi kali ini adalah memberitahukan bahwa saat ini DLH Lahat sudah ada pergantian PLT, sekaligus membahas permasalahan yang terjadi di Jalan Lintas Merapi Area.

"Ada 24 perusahaan, tujuannya sendiri adalah untuk silahturahmi sekaligus membahas permasalahan yang terjadi di Jalan lintas Merapi serta memberikan himbauan mengenai pengelolaan lingkungan hidup serta penguraian kemacetan dan tebaran debu di Jalan Lintas Merapi Area Kabupaten Lahat," ujarnya, Senin 20 Januari 2025.

Dalam hal ini dirinya juga menjelaskan adapun isi imbauan tersebut antara lain ; pihak perusahaan dapat melakukan penyapuan jalan dan diangkut menggunakan excavator mini atau grader mini untuk mengangkut debu yang berada di sepanjang jalan Merapi Area Agar dapat diangkut ke lahan tambang lagi yang dilaksanakan per 3 hari.

Setelah itu terkait pembagian per-site dalam pelaksanaan Kegiatan Komite Penanggulangan kemacetan dan debu di Merapi Area.

Selanjutnya Penanggung Jawab CV/ Stockpile Dapat mengkoordinir perusahaan yang bekerja sama atau menjalin Kontrak kerja dengan Penanggung jawab CY/Stockpile agar melakukan pengangkutan dan Pembersihan eceran baru bara yang jatuh pada jalan lintas yang dilalui," ujarnya.

Dirinya juga menambahkan, setelah 3 poin tersebut, selanjutnya perusahaan di minta untuk memberikan pemahaman kepada transportir agar tidak melakukan perbaikan unit pengangkutan batu bara di pinggir jalan terkecuali workshop yang tertutup.

Selanjutnya pihak perusahaan juga wajib melakukan pengecekan umur dan kelengkapan surat izin berkendara terhadap sopir dan kendaraan angkutan batu bara, selanjutnya pihak perusahaan diminta membuat tim pengawas untuk memantau penyapuan jalan oleh ibu ibu secara bergilir di merapi area, jelasnya.

Dirinya juga menambahkan, setelah itu pihak perusahaan diminta untuk terus mengoptimalkan kegiatan komite agar dapat meminimalisir kemacetan dan tebaran Debu batu bara, melakukan kegiatan pembersihan, memperketat pengecekan dari kegiatan penerpalan, menggunakan Trafic man di daerah darah yang rawan macet, memaksimalkan penggunaan traffic man serta memberikan laporan ke dinas lingkungan hidup terkait kemacetan dan debu di merapi area, tambahnya.

Terakhir dirinya menjelaskan kedepannya perusahaan tetap berkoordinasi dengan DLH dan Instansi terkait lainya mengenai kemacetan dan debu batubara di Merapi Area. (*)

Kategori :