MK Putuskan Penghitungan Ulang Surat Suara Dapil IV Lahat Pada Sidang Panel 3

Sidang Pleno. Rabu 14 Agustus 2024-Koranlapos.com-

Lahat Pos – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melakukan perhitungan ulang surat suara pada sidang Panel 3 perkara 290.01.04.06.PHPU.DPR.DPRD.XXII.2024 Provinsi Sumatera Selatan khusus Deerah Pemilihan (Dapil) IV Lahat.

Ketua Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S mengatakan bahwa untuk perkara 290 diminta kepada RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) memerintahkan untuk membawa 6 kotak suara khususnya untuk DPRD Kabupaten Lahat Dapil IV. Yakni TPS 1, 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Tanjung Menang, TPS 1, 2 Pandang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat.

“Seluruhnya yaitu menyangkut kotak suara DPRD, kemudian juga kotak suara yang diindikasikan ada model C daftar hadir pemilih tambahan, model C daftar hadir pemilih khusus KPU, sebagaimana diatur pada Pasal 106 Junto Pasal 52 Ayat 3 Huruf D PKPU No 25 Tahun 2023 yang nantinya dihadapkan pada sidang MK Panel 3,” tambahnya, Rabu 14 Agustus 2024 pada sidang pleno.

Seraya mengatakan yakni untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara dengan mencocok daftar hadir tersebut termasuk daftar hadir pemilih tetap di MK. Nantinya sidang Panel 3 bakal dilakukan pada hari Jum’at 16 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB.

“Karena berbagai pertimbangan, termasuk perhitungan ulang surat suara di KPU tingkat kabupaten, ternyata ada gangguan, sehingga dipindahkan ke provinsi, dan sekarang diputuskan semua dihitung ulang dengan mencocokkan daftar hadir di Mahkamah Konstitusi Panel 3” tuturnya dalam sidang MK. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan