Gerbong Komplotan Uang Palsu Digasak, Diantara Pelaku Pakai Beli Narkoba
Pelaku saat diamankan oleh petugas Polres Pagaralam.--
Koranlapos.com - Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu dengan menangkap tiga tersangka di wilayah hukumnya.
Kasus ini terkuak setelah penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pagaralam.
Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Aras Genda, SIk menuturkan, bahwa ketiga tersangka diamankan pada tanggal 23 Maret 2024 di kawasan Nendagung, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam. Mereka adalah Krisna Bagaskara (25), Andika Putra Pratama (23), dan Winda Sari (23).
“Informasi tentang peredaran uang palsu, awalnya diterima dari laporan masyarakat kepada pihak Kepolisian,” ujar Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Ares Genda SIk didampingi Kasat Reskrim Iptu Chandra.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Kapolres petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di Nendagung pada Jumat, 22 Maret 2024. Setelah melakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas berhasil menemukan sejumlah uang palsu di bawah kasur.
Pelaku utama, Krisna Bagaskara, mengakui mendapatkan uang palsu tersebut melalui Media Sosial (Medsos), yakni Facebook.
Dia telah memesan uang palsu sebanyak tiga kali dengan menggunakan jasa pengiriman barang, dan menerima pembayaran sebesar Rp1 juta uang palsu dengan harga Rp 250 ribu.