Coba Kelabui Polisi, Supriadi Sembunyikan Sabu Dalam Tabung Silver, Ditangkap di Lahat

Tersangka Supriadi Warga Lahat diamankan beserta barang bukti.-Koranlapos.com-Lahat Pos

Lahat Pos - Pria asal Kabupaten Lahat Lahat mencoba mengelabui petugas Satresnarkoba Polres Lahat saat hendak ditangkap dengan menyembunyikan sabunya di dalam tabung kecil warna silver. 

Namun aksi tersebut diketahui polisi. Hingga akhirnya, pria bernama Supriadi (51) tani warga Kelurahan Banda Agung Kecamatan Lahat berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Lahat. 

Tersangka ditangkap Rabu 13 November 2024 pukul 20.30 WIB dikediamanya. 

BACA JUGA:Polres Lahat Dukung Program Nasional, Polsekta Lahat dan Polsek Merapi Datangi Sekolah, Bagikan Makanan Gratis

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Khairudin SH disampaikan Kasubag Humas Polres Lahat AKP Sugiarto dan Kasubsi Humas Polres Lahat Aiptu Liespono SH mengatakan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat. Lantaran dikediamannya kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu. 

Mendapatkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Kemudian anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku, dengan barang bukti yang berupa 9 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto : 2,46 gram.

"Barang bukti sabu ditemukan di dalam 1 buah tabung warna silver Dan 1 bal plastik klip transparan, selain itu juga ditemukan barang bukti batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi dan 1 Unit Handphone android merk Samsung seri A04S warna hijau," jelas Aiptu Liespono SH, Jum'at 15 November 2024. 

Dikatakannya, bahwa seluruh barang bukti ditemukan di ruang tengah rumah tersangka Supriadi. Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. 

Akibatnya tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan