Sekda Sumsel Rapat Inventarisasi Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota, Ini Sampaiannya
FOTO IST Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Drs H Edward Candra, MH secara resmi membuka Rapat Inventarisasi.--
Lahat Pos, Koranlapos.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Drs H Edward Candra, MH secara resmi membuka Rapat Inventarisasi Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumsel Tahun 2024 di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Rabu (23/10/2024) pagi.
Dalam sambutannya, Sekda Edward Candra mengatakan di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah Pusat memiliki peran yang sangat kuat dalam menjaga kepentingan Nasional. Menurutnya Pemerintah Pusat juga memiliki kewenangan untuk menjamin kebijakan Nasional sehingga dapat dilaksanakan secara efektif di seluruh Wilayah Indonesia.
Peran Pemerintah Pusat pada tingkat Provinsi dilaksanakan oleh Gubernur, hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, yang bertujuan untuk meningkatkan hubungan yang harmonis antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (*)