Palson Lawan Kotak Kosong, Harus Mendapatkan 50 Persen Lebih dari Suara Sah

Foto : Sumantri / Lapos Eskan Budiman--

 

 

LAPOS, Empat Lawang - Pilkada serentam tahun 2024, akan segera dimulai, pada pilkada tahun ini ada beberapa daerah yang turut menyertakan kotak kosang, termasuk di Kabupaten Empat Lawang.

 

Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman, mengatakan, Paslon dengan lawan kotak kosong harus mendapatkan suara 50 persen lebih suara sah untuk ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.

 

"Ya harus mendapatkan 50 % + 1 dari Suara Sah," kata Eskan Budiman, Jum'at (4/10/2024).

 

Namun lanjut Eskan, jika perolehan suara paslon lawan kotak kosong kurang dari 50 persen suara sah, maka paslon tersebut dinyatakan gagal dan boleh mencalonkan lagi pada Pilkada tahun berikutnya.

 

"Jika kurang dari 50 persen, maka akan dilaksanakan Pilkada kembali, dengan tahapan yang sama," ujarnya.

 

Sementara daerah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah hingga terpilihnya kembali kepala daerah definitif.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan