Palson Lawan Kotak Kosong, Harus Mendapatkan 50 Persen Lebih dari Suara Sah

Foto : Sumantri / Lapos Eskan Budiman--

"Ya jika paslon mendapatkan sura kurang dari 50 persen, maka akan dipimpin Pj, sampai terpilihnya Kepala Daerah defenitif," jelasnya. (smt)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan