Presiden Kembali Membuka Aturan Ekspor Pasir Laut
Ilustrasi pemerintah membuka aturan ekspor pasir laut. Sumber foto: tiktok-Yni/Lapos-
Lahat Pos - Wah, parah nih. Pemerintah Indonesia kembali membuka Aturan Ekspor Pasir Laut setelah 20 tahun sebelumnya dihentikan. Kok bisa ya?
Aturan tersebut diketahui setelah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 2024.
Kedua aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada Mei 2023 lalu.
BACA JUGA:Diduga Shin Tae-yong Coret 4 Nama ? Hilgers dan Eliano Resmi Dimainkan, Kualifikasi Piala Dunia 2026
BACA JUGA:Miliki Rasa Gurih dan Harum, Ini Resep dan Cara Membuat Pepes Tahu Kemangi
Dengan terbitnya aturan ini, Peraturan Ekspor Pasir Laut dari Indonesia ke luar negeri telah resmi dibuka kembali setelah 20 tahun sebelumnya dilarang pada masa pemerintahan Megawati. Namun, aturan ini menimbulkan peludang kontra.
Banyak yang berangkapan bahwa aktivitas pengerukan pasir dapat merusak lingkungan laut, terjadi abrasi, dan juga merugikan nelayan lokal yang ekonominya bergantung pada sumber daya laut.
Namun, Presiden Jokowi membantah mengenai adanya aturan ekspor pasir tersebut. Jokowi mengatakan bahwa yang diekspor itu bukan pasir laut, melainkan sedimentasi yang mengganggu jalur pelayaran kapal.
BACA JUGA:Cegah Penularan Rabies Pemkab Lahat Gelar Vaksinasi Gratis
BACA JUGA:Dampak Kelaparan Saat Diet Ternyata Sangat Berbahaya
Harus diketahui bahwa sedimentasi adalah proses pengendapan material yang terbawa oleh air, angin, ataupun gelese. Material yang terbawa tersebut lama-kelamaan akan mengendap dan membuat aliran menjadi dangkal. Tentunya hal tersebut dapat mengganggu jalur pelayaran kapal.
Jadi yang benarnya yang mana ya? Apakah benar-benar mengekspor pasir laut atau pasir dari proses sedimentasi? (*)