Kontrakan Oranye dan Kristal Terlarang: Jejak EP di Timur Lahat

Petugas Sat Res Narkoba Polres Lahat saat mengamankan tersangka EP beserta barang bukti narkotika jenis sabu di sebuah kontrakan kawasan Merapi Timur, Lahat-Koranlapos.com-Humas Polres Lahat

KORANLAPOS.COM - Petang itu, hujan tak turun di Merapi Timur. Tapi suasana di sebuah gang kecil, mendadak riuh. Sebuah kontrakan berwarna oranye. Tampak biasa saja dari luar. Tapi siapa sangka, di balik pintu rumah itu, polisi menemukan sekarung kecil masalah.

Satu nama menjadi sorotan sore itu: inisial EP 52 tahun. Warga Desa Merapi, Merapi Barat, Kabupaten Lahat. Sehari-hari wiraswasta. Tapi petugas sudah lama mengendus aktivitas lain yang lebih “sunyi” lebih berbahaya.

Tim dari Sat Res Narkoba Polres Lahat yang dipimpin langsung oleh Kasat IPTU L.A.E. Tambunan, bersama IPDA Noprianto dan BRIPKA Jupriadi, bergerak cepat setelah mendapat laporan warga. Waktu menunjuk pukul 16.00 WIB. Selasa, 5 Agustus 2025.

Mereka langsung menggeledah rumah kontrakan di Gang Pasundan, Kelurahan Lebuay Bandung, Kecamatan Merapi Timur. Dari luar tampak tenang. Di dalam, polisi menemukan sesuatu yang membuat dahi mengernyit.

BACA JUGA:Sinergi Lintas Instansi, KUA Lahat Adakan Cek Kesehatan Gratis

BACA JUGA:Kopi Bola Dunia, Dari Lahat untuk Pasar Nasional

Di kantong depan celana pendek yang dipakai EP ditemukan dompet putih. Di dalamnya: 2 paket sedang dan 3 paket kecil berisi serbuk kristal putih. Diduga sabu. Berat totalnya: 5,66 gram.

Polisi tak berhenti di situ. Penggeledahan berlanjut ke dalam kamar. Di lemari milik tersangka, kembali ditemukan: 4 bungkus plastik klip transparan, 1 pipet runcing, dan 1 timbangan digital.

Semua barang bukti itu diakui oleh EP sebagai miliknya. Untuk dijual kembali, katanya kepada penyidik. Satu Nama, Satu Kontrakan, Banyak Pertanyaan. Kenapa bisa? Apa yang membuat EP ini memilih jalur narkoba?

Tidak dijelaskan dalam rilis resmi. Tapi pengakuan tersangka cukup membuat bulu kuduk meremang. Bahwa semuanya sudah siap edar. Bahwa semuanya memang untuk diperjualbelikan.

"Dugaan pengedar sabu. EP disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dengan subsider Pasal 112 ayat (1) dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK melalui Kasubsi Penmas Humas AIPTU Liespono SH, Kamis 7 Agustus 2025.

Dari luar, tak ada yang curiga. Rumah itu tak pernah ramai. Tapi barangkali, justru itulah kamuflase terbaik. Tak ada suara musik keras. Tak ada lalu-lalang mencurigakan. Hanya diam. Dan dari diam itu, polisi mencium bau aktivitas terlarang.

Kini, EP telah ditahan di Polres Lahat. Barang bukti telah diamankan. Proses hukum tengah berjalan. Mungkin kontrakan itu akan kosong lama. Atau mungkin disewa kembali oleh orang baru yang tak tahu menahu soal kisah lama di balik dinding oranye itu.

Tapi masyarakat sudah diingatkan: narkoba bisa bersembunyi di mana saja. Bahkan di gang kecil, di rumah paling sepi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan