Tersangka Tipikor YR Kembali Serahkan Titipan Uang Pengganti Kerugian Negara
Bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-79, Kejaksaan Negeri Lahat, pada hari Senin Tanggal 02 September 2024 sekira Pukul 16.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat. Tersangka YR (mantan Inspektur Inspektorat Lahat Tahun 2--
Serta telah dilakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka di Lapas Kelas IIA Lahat.
Tersangka YR dan tersangka YN disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (*)