Tersangka Tipikor YR Kembali Serahkan Titipan Uang Pengganti Kerugian Negara

Bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-79, Kejaksaan Negeri Lahat, pada hari Senin Tanggal 02 September 2024 sekira Pukul 16.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat. Tersangka YR (mantan Inspektur Inspektorat Lahat Tahun 2--

Lahat Pos - Bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-79, Kejaksaan Negeri Lahat, pada hari Senin Tanggal 02 September 2024 sekira Pukul 16.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat. Tersangka YR (mantan Inspektur Inspektorat Lahat Tahun 2020) melalui pihak keluarga dan Penasihat Hukumnya kembali menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara.

 

Yakni sebesar Rp. 200.000.000 kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat, selanjutnya uang tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat.

 

Penyerahan titipan uang pengganti ini dilakukan untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 tersanga YR melalui pihak keluarga dan Penasihat Hukumnya juga telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus ratus juta rupiah) kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat. 

 

Selain itu tersangka YN melalui pihak keluarga juga telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah), hingga saat ini total titipan uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah diterima Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat sebesar Rp. 405.000.000,- (empat ratus lima juta rupiah). 

 

"Proses penanganan kasus ini masih dalam tahap penyidikan serta uang pengganti yang telah disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat berada dalam pengawasan Tim Penyidik Kejari Lahat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto SH MH didampingi Kasi Intel Zit Muttaqin SH, Senin 2 September 2024. 

 

Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka yakni YR dan YN dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap 3 (tiga) kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.

 

Yaitu kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer, yang mana tersangka YR saat itu menjabat sebagai Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat dan juga selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA) pada 3 (tiga) kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 tersebut di atas. Perbuatan tersangka YR dan tersangka YN mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ±Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan