5 Game Offline Paling Seru di Tahun 2024 Ini, Gratis Tanpa Kuota!

Ilustrasi rekomendasi game offline tanpa kuota. Sumber foto instagram-Yni/Lapos-

Jika terus-menerus dilakukan akan menyebabkan merusaknya kulit bibir seperti bibir pecah-pecah mengelupas hingga berdarah. Dan selain faktor cuaca, mengkonsumsi obat tertentu juga dapat membuat bibir mengering dan pecah-pecah.

Dermatitis penjelat bibir bisa diatasi dengan mengurangi atau membatasi tindakan menjelat bibir.

Selain itu, untuk mengatasi kulit bibir kering, kamu bisa menggunakan lip balm, minum banyak air putih, kurangi makan-makan yang pedas, asin, atau asam yang dapat mengiritasi bibir, dan konsumsi juga sayur maupun buah-buah segar agar tubuh selalu lembap terutama pada bibir. (*) 

 

Baca juga berita:

Edelweis Bunga Langka Yang Tidak Boleh Dipetik

 

Koranlapos.com - Bunga edelweiss yang katanya merupakan bunga abadi dan tidak boleh dipetik. Bunga edelweiss atau Anapholes japonica adalah satu tumbuhan yang kerap ditemukan di daerah penggunungan.

Bunga ini ditemukan di beberapa gunung di Indonesia seperti Lawu, Semeru, Sindoro, Papandayan, Gedepang Rango, dan Merbabu.

Mengapa bunga ini disebut bunga abadi? Ini disebabkan bunga ini memiliki waktu mengkar yang lama, yaitu 10 tahun.

Kok bisa selama itu? Hormon etilen yang ada pada bunga edelweiss bisa mencegah kerontokan kelopak bunga dalam waktu yang lama. Bunganya sendiri mekar pada bulan April hingga Agustus setiap tahun.

Bunga ini dikenal mekar pada saat waktu musim hujan telah berakhir. Alasan mekarnya bunga ini adalah pancaran matahari yang datang dapat keserap dengan baik dan intensif. Bunga edelweiss bahkan bisa hidup di tanah tandu sekalipun.

Alasannya adalah bunga ini mampu membentuk mikoriza yang dapat memperluas kawasan dijangkau oleh akar-akarnya dan meningkatkan efisiensi dalam mencari zat haram.

Populasi bunga edelweiss sendiri sudah semakin berkurang karena ulah beberapa pendaki yang memetik sesuka hatinya.

Maka dari itulah bunga ini dilindungi Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 Pasal 33 Ayat 1 dan 2 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan