Maling Satroni SDN 3 Bunga Mas Lahat, Bobol Jendela Embat Aset Sekolah, Pelakunya Berhasil Dibekuk
Editor: Yan
|
Kamis , 25 Jul 2024 - 20:33
FOTO IST Tersangka dan barang bukti.--
Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. "Tersangka telah diamankan dan berikut barang bukti," ujarnya. (*)