Maling Satroni SDN 3 Bunga Mas Lahat, Bobol Jendela Embat Aset Sekolah, Pelakunya Berhasil Dibekuk

FOTO IST Tersangka dan barang bukti.--

Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. "Tersangka telah diamankan dan berikut barang bukti," ujarnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan