Kemenag Tetapkan Standar Besaran Zakat Fitrah

Foto : Ist Tampak sejumlah perwakilan dari berbagai organisasi keagamaan di Kota Pagaralam, tengah melakukan pembahasan standar besaran zakat fitrah tahun 1445 H.--

 

Alfarizal SE MM menjelaskan, penetapan besaran zakat fitrah ini dilakukan dengan memperhitungkan kondisi ekonomi dan kebutuhan aktual masyarakat di Kota Pagaralam.

 

“Kami berharap bahwa besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban zakat sesuai dengan ajaran agama,” ujarnya.

 

Dengan penetapan standar besaran zakat fitrah ini, diharapkan masyarakat Kota Pagaralam dapat lebih mudah dan teratur dalam melaksanakan kewajiban zakat fitrah setiap tahunnya.

 

“Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap praktik zakat sebagai salah satu rukun Islam yang penting,”ungkapnya. (why)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan