Kejari Empat Lawang Musnahkan Barang Bukti 56 Perkara Inkracht

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad bersama Kepala Kejari Retno Setyowati serta Forkopimda memusnahkan barang bukti 56 perkara tindak pidana umum di halaman Kantor Kejari Empat Lawang-Koranlapos.com-

EMPAT LAWANG, Koranlapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (1/10/2025).

Pemusnahan dipimpin Kepala Kejari Empat Lawang Retno Setyowati dan dihadiri Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad, Ketua DPRD, Kapolres, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 56 perkara, meliputi kasus narkotika, senjata tajam, hingga tindak pidana umum lainnya. Prosesi pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati, Kapolres, dan Kepala Kejari.

Bupati Joncik Muhammad berharap langkah ini dapat menjadi momentum untuk mencegah tindak kriminalitas di wilayah Empat Lawang.

“Semoga kegiatan ini menjadi pengingat sekaligus ajakan bagi kita semua untuk bersama-sama menekan tindak kriminal. Dengan begitu, lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat dapat tercipta,” ujar Joncik.

BACA JUGA:Pemkab Lahat Bersama Unsri Rumuskan Kebijakan Kesehatan Berbasis Bukti

BACA JUGA:Kopi dan Wisata, Strategi Lahat Gerakkan Ekonomi Terpadu

Sementara itu, Kepala Kejari Retno Setyowati menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, tetapi wujud tanggung jawab kita dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana umum,” kata Retno.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Kepala Kejari, Bupati Empat Lawang, dan perwakilan Forkopimda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan