OTT Dana Desa di Lahat, Ketua dan Bendahara Forum Kades Jadi Tersangka

Tim Kejati Sumsel saat merilis siaran pers terkait penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana desa di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Jumat (25/7/2025).-Koranlapos.com-Humas

KORANLAPOS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kejati Sumsel dalam siaran pers resmi bernomor: PR-30/L.6.3/Kph.2/07/2025, yang dirilis pada Jumat, 25 Juli 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:

N – Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/L.6.5/Fd.1/07/2025.

JS – Bendahara Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-20/L.6.5/Fd.1/07/2025.

Keduanya telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 25 Juli 2025 hingga 13 Agustus 2025.

Dalam rilis yang diterima redaksi, Kejati Sumsel menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka, yaitu: Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau: Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Atau: Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Adapun modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan alasan kebutuhan operasional forum, seperti kegiatan sosial dan silaturahmi ke instansi pemerintah. Melalui peran Ketua dan Bendahara Forum, para kepala desa diminta menyetor iuran sebesar Rp7.000.000 per tahun, dan pada tahap awal telah dipungut Rp3.500.000 per kepala desa.

Dana tersebut, menurut penyidikan, berasal dari Anggaran Dana Desa, yang merupakan bagian dari keuangan negara.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi. Kejati Sumsel juga mengungkap bahwa praktik ini tidak hanya terjadi pada tahun 2025, tetapi juga diduga telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, tim penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke aparat penegak hukum (APH).

Barang bukti yang telah diamankan senilai Rp65.000.000. Menurut Kejati Sumsel, meskipun jumlah tersebut terlihat kecil, namun perbuatan ini mengakibatkan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

“Yang terpenting bukan hanya besaran kerugian negara, tapi dampak langsungnya terhadap masyarakat desa yang tidak bisa menikmati manfaat dari dana tersebut,” tegas Kejati Sumsel disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. Jum'at 25 Juli 2025

Sebagai upaya pencegahan, Kejati Sumsel melalui jalur Intelijen dan Perdata & Tata Usaha Negara (Datun) akan mendampingi seluruh kepala desa dalam pengelolaan dana desa. Hal ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan