Lahat Larang Semua Alfamart & Indomaret Pakai Kantong Plastik, Pengguna Wajib Bawa dari Rumah

Alfamart & Indomaret di Kabupaten Lahat mulai 1 Juli 2025 telah menghapus kantong plastik sekali pakai di semua gerainya. Pengguna diwajibkan membawa kantong sendiri atau membeli alternatif ramah lingkungan.-Koranlapos.com-Ilustrasi Berbelanja Pakai Kantong yang Dibawa Sendiri di Rumah

Koranlapos.com, --- Alfamart & Indomaret di Kabupaten Lahat mulai 1 Juli 2025 telah menghapus kantong plastik sekali pakai di semua gerainya. Pengguna diwajibkan membawa kantong sendiri atau membeli alternatif ramah lingkungan.

Ini merupakan implementasi Surat Edaran dari Pemerintah Kabupaten Lahat yang melarang kantong plastik sekali pakai di minimarket dan retail.

Larangan ini berdasarkan surat edaran Bupati Lahat nomor : 1438/600.4.1/S.E/LH/2025 tentang larangan menyediakan kantong plastik sekali pakai kepada para pelaku usaha atau kegiatan di Kabupaten Lahat.

Trend ini agar pengurangan sampah plastik dapat ditekan di Lahat dan membentuk citra kota yang lebih hijau. Bukan hanya minimarket, sosialisasi menyeluruh digalakkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat kepada semua pelaku usaha agar kantong plastik hanya sekali pakai.

BACA JUGA:Lahat Termasuk 5 Besar Sentra Kopi Sumsel, Penyumbang 15 Persen Produksi Robusta Nasional

BACA JUGA:Lahat Panen Padi 12.205 Hektare, Periode Januari-Agustus, Siapkan Bantuan Bibit Benih Padi

Sebelumnya Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih memimpin aksi pembersihan dan edukasi di SD Negeri 02 & 11 Lahat, dilengkapi gerakan memilah sampah dari rumah dan pembentukan kader peduli lingkungan. Sosialisasi ini agar mengajak pelajar bersama menciptakan lingkungan bersih dan bebas dari sampah plastik.

Data yang dihimpun  17,5% dari volume harian sampah di Kabupaten Lahat berasal dari plastik, setara sekitar 14,5 ton per hari. Volume sampah meningkat saat Ramadan, mencapai kurang lebih 88 ton/hari, dengan sebagian besar berasal dari plastik (botol & kemasan sekali pakai).

BACA JUGA:Plaza Lematang Mempertegas Visi Lahat: Kota Ramah Lingkungan yang Nyaman

BACA JUGA:Masuk Kawasan RTH : Satpol PP Lahat Layangkan Surat Peringatan ke 6 Bangunan Liar di Tepian Ayek Lematang

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat M Dodi A Nasoha ST MSi diwakili Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Indra Buana SH MH mengungkapkan, dalam surat edaran itu terdapat 3 point yang disampaikan.

Yakni, pertama, pelaku usaha dan atau kegiatan tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025.

Kedua, pelaku usaha dan atau kegiatan agar mensosialisasikan dan mengedukasi kepada setiap konsumen untuk membawa tas belanja sendiri dari rumah.

Ketiga, pelaku usaha dan atau kegiatan menyediakan kantong belanja rumah ramah lingkungan dan dapat dipakai ulang (reusable bag).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan