Kantor Pertanahan Empat Lawang Gelar Mediasi Sengketa Sertifikasi Aset Pemda

Mediasi sengketa sertifikat aset pemda di Kantor BPN Kabupaten Empat Lawang.--
LAPOS,Empat Lawang - Dalam rangka menjaga transparansi dan kepastian hukum dalam proses pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Empat Lawang menggelar mediasi atas sanggahan terhadap permohonan sertifikasi aset milik Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
Mediasi yang berlangsung secara tertib dan kondusif ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Empat Lawang, Dwi Sugiharto, didampingi jajaran pejabat struktural dan teknis terkait.
Proses mediasi digelar sebagai tindak lanjut atas keberatan yang diajukan oleh Aulia Aziz Al Haqqi dan Rekan, kuasa hukum dari Ahmad Dermawan, yang mengklaim memiliki kepentingan atas objek tanah yang tengah dalam proses sertifikasi oleh pemerintah daerah.
Ahmad Dermawan hadir langsung dalam pertemuan tersebut untuk menyampaikan klarifikasi serta menyampaikan argumentasi dan bukti terkait sanggahannya.
Pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Empat Lawang selaku pemohon sertifikasi dan pemilik administratif aset tanah yang disengketakan juga turut hadir dalam forum tersebut.
Kehadiran seluruh pihak bertujuan untuk membuka ruang komunikasi yang transparan dan adil, guna mencari solusi terbaik atas permasalahan yang ada.
Kepala Kantor Pertanahan Dwi Sugiharto menegaskan bahwa mediasi ini merupakan bentuk komitmen Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menyelesaikan sengketa pertanahan secara non-litigasi, sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.