Satlantas Catat 295 Pelanggaran Lalu Lintas dalam Sehari Melalui ETLE

--

LAPOS, Empat Lawang - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Empat Lawang mencatat sebanyak 295 pelanggaran lalu lintas terdeteksi oleh sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi hanya dalam waktu satu hari.

Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP Kukuh Fefriyanto, mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan analisis dan evaluasi harian (Anev) terhadap kinerja Satgas ETLE untuk memastikan sistem tilang elektronik berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Berdasarkan hasil tangkapan kamera ETLE, tercatat sebanyak 295 pelanggaran lalu lintas. Dari jumlah tersebut, satu pelanggar melakukan konfirmasi ke front office, satu pelanggar melakukan konfirmasi melalui website, dan satu pelanggar telah membayar denda tilang melalui BRI,” kata AKP Kukuh, baru-baru ini.

BACA JUGA:Manfaat Kacang Hijau Untuk Kesehatan, Salah Satu Dapat Meningkatkan Energi

BACA JUGA:Garis Kemampuan

Selain itu, lanjutnya, terdapat dua pelanggar yang ditindak melalui aplikasi ETLE atau E-Tilang, serta 40 lembar surat tilang yang telah tercetak. Namun, hingga saat ini belum ada berkas pengajuan pemblokiran maupun Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) terblokir.

AKP Kukuh menjelaskan bahwa kegiatan analisis dan evaluasi harian tersebut bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pelaksanaan ETLE, sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas.

“Dengan pelaksanaan ETLE yang semakin optimal, kami berharap tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah Kabupaten Empat Lawang semakin meningkat,” jelasnya.

Pihak Satlantas Polres Empat Lawang juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mendukung penerapan tilang elektronik demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di daerah tersebut. (smt)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan