Kantor Pertanahan Empat Lawang Gelar Mediasi Sengketa Sertifikasi Aset Pemda

Mediasi sengketa sertifikat aset pemda di Kantor BPN Kabupaten Empat Lawang.--

"Proses mediasi ini merupakan bagian dari pelayanan prima kami dalam menangani permasalahan pertanahan. Kami memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak yang mengajukan sanggahan untuk menyampaikan pendapat dan bukti hukum, dengan tetap menjunjung asas keadilan dan objektivitas," ujar Dwi.

 

Hasil dari mediasi ini akan menjadi pertimbangan penting dalam proses verifikasi dokumen dan penyusunan rekomendasi kepada instansi terkait. Seluruh tahapan dilakukan secara hati-hati, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Melalui mediasi ini, diharapkan potensi konflik pertanahan dapat diminimalisasi sehingga proses sertifikasi aset milik negara dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Empat Lawang.

 

"Kantor Pertanahan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif dan kooperatif dalam setiap proses pertanahan demi terwujudnya tata kelola pertanahan yang tertib dan berkeadilan," harapnya. (smt)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan