Dekopinda Lahat Ungkap Tantangan Pembentukan KopDes : Mendasar Hingga Serius

Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Lahat, M Maulana--
Lahat Pos - Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Lahat menilai bahwa pembentukan koperasi merah putih di Bumi Seganti Setungguan akan menghadapi beberapa tantangan yang mendasar hingga serius.
Dekopinda Kabupaten Lahat M Maulana mengatakan bahwa prinsip dasar koperasi dibentuk adalah asas kebersamaan, kesetaraan, demokrasi, idependen dan mandiri serta menghadirkan kesejahteraan bersama.
Pembentukan koperasi tentunya berpedoman dengan regulasi yang diatur oleh Undang-undang.
"Salah satu syarat didirikan koperasi desa jumlah penduduknya 500 jiwa minimal. Lalu untuk anggota 10-20 orang diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992," sampaian M Maulana purnawirawan Polri.
Dirinya mengaku koperasi tidak boleh asal jadi alias tanpa mengikuti aturan UU. Ia pun menyoroti Kopdes yang dibentuk melalui musyawarah desa (Musdes) diantaranya banyak desa luput dari undangan orang-orang yang mengerti koperasi.
"Dapat laporan bahwa orang lama berkecimpung di koperasi meski belum maju, tapi tak diundang dalam Musdes. Tak diajak berembuk, padahal tak minta apa-apa, hanya ingin Kabupaten Lahat semakin baik," ujarnya.
Dikatakannya, bahwa koperasi desa paling penting adalah Sumber Daya Manusia (SDM). Harusnya yang paling menguasai koperasi yaitu dinas terkait ikut andil memantau jalannya proses pembentukan koperasi.
"Musdes berjalan, tapi banyak tak diundang. Lalu diambil kesimpulan oleh beberapa desa, ialah sanak familinya yang jadi pengurus koperasi. Padahal kan ada masyarakat dan orang-orang lama berkecimpung di perkoperasian," ujarnya.
Menurutnya, selain itu dalam koperasi paling penting ada pengawasan atau orang yang pakar dan paham di bidang ini.
Pemahaman koperasi tidak sekedar dibentuk saja. Ibaratkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dari anggaran dana desa yang digaungkan sejak dulu, buktinya banyak tak berjalan.
"Dulu pada order baru Kabupaten Lahat pernah membentuk 500 Koperasi Unit Desa (KUD), kini sudah sedikit. Jadi intinya koperasi jangan sampai berpotensi bubar," ujarnya.
Dikatakannya, pemahaman Rapat Anggota Tahunan (RAT) inilah yang paling penting. Dinas Koperasi dan Dewan Pengawas (Denwas) harus digandeng.
Jika anggota belum diedukasi, maka rasa memiliki terhadap koperasi rendah akhirnya tidak ada pengawasan pengelolaan koperasi oleh anggota.
Dikatakan M Maulana, Instruksi membentuk adalah sudah merupakan implementasi daripada pasal 33 khususnya ayat 1 UU 1945.