Usulkan Penambahan Kuota Ibadah Haji

Wakil Bupati Kabupaten Lahat Widia Ningsih. --
Kedua jamaah haji Mandiri. Jamaah haji yang ikut bimbingan KBIHU maupun yang mandiri keduanya merupakan jamaah haji regular.
Perbedaan keduanya yaitu bagi jamaah haji membutuhkan mereka masuk KBIHU dan mengikuti program bimbingan yang di laksanakan oleh KBIHU. Sedangkan bagi yang mandiri merencanakan sendiri program belajar manasiknya di tanah air maupun di tanah suci.
"Dua katagori jamaah tersebut berlaku juga pada kloter lain, namun tidak menutup kemungkinan satu kloter diisi oleh Jamaah KBIHU semua atau sebaliknya," jelasnya. (*)