MK Tetapkan Jadwal Sidang Sengketa PSU Pilkada Empat Lawang, KPU Siap Hadir

Eskan Budiman --
LAPOS, Empat Lawang - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menetapkan jadwal sidang perdana terkait sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang.
Sidang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 15 Mei 2025, pukul 08.30 WIB, bertempat di ruang sidang Gedung MKRI 1, lantai 2, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiama, membenarkan penetapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari MK dan akan menghadiri sidang sesuai jadwal.
“Kami pastikan akan hadir dalam sidang tersebut,” ujar Eskan, Kamis (8/5).
Surat panggilan sidang yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa perkara ini diajukan oleh pasangan calon Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati. Permohonan sengketa tersebut telah diregistrasi dengan nomor perkara 323/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Panitera MK, Wiryanto, dalam surat resminya menyatakan bahwa sidang perdana akan digunakan untuk mendengarkan permohonan dari pihak pemohon. Adapun pihak termohon dalam perkara ini adalah KPU Kabupaten Empat Lawang.
Sidang akan digelar secara hybrid, memungkinkan kehadiran baik secara langsung di lokasi maupun daring. Setiap pihak hanya diperbolehkan mengutus maksimal dua orang perwakilan untuk hadir langsung, dan kehadiran tersebut harus dikonfirmasi paling lambat satu hari sebelum sidang.