Transaksi Non Tunai Desa di Lahat, Serapan Anggaran Signifikan, Tembus Segini

ilustrasi transaksi non tunai.--

Lahat Pos – Kebijakan transaksi non tunai di 360 desa menunjukkan trend positif terhadap efesiensi dan evektivitas penyerapan anggaran.

Hal ini dilakukan pemerintah dalam penggelolaan keuangan desa yang lebih transparan dan akuntabel melalui penerapan transaksi non tunai dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Langkah ini dilakukan setelah sosialisasi yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lahat pada pertengahan Februari 2025 kepada kepala desa dan perangkat dari 360 desa se-Kabupaten Lahat.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lahat (DPMDes) Lahat, Zubhan Awali SSTP MSi menyampaikan bahwa penerapan transaksi non tunai menunjukkan hasil yang sangat positif. Hingga 22 Maret 2025, penyerapan anggaran telah mencapai Rp80 miliar, meningkat signifikan dibandingkan tahun lalu di tanggal yang sama yang hanya sebesar Rp52 miliar..

Zubhan menyebutkan bahwa transaksi non tunai memberikan dampak langsung terhadap meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa, dengan sistem yang transparan dan terdokumentasi, masyarakat desa akan merasa lebih percaya terhadap penggunaan dana desa.

“Implementasi transaksi non tunai ini juga mengacu pada sejumlah dasar hukum yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

Di antaranya: Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.3.3/2890/BPD tanggal 5 Juli 2023, perihal Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Desa.

Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.3.3/1629/SJ tanggal 2 April 2024, perihal Mekanisme Pelaksanaan Transaksi Non Tunai melalui Implementasi Siskeudes Link.

“Pemerintah desa diharapkan dapat terus meningkatkan kapasitas aparatur desa secara mandiri, khususnya dalam pengelolaan keuangan. Pemerintah Kabupaten Lahat pun secara konsisten sejak tahun 2022 dan 2023 telah menyurati seluruh kepala desa untuk tidak lagi menggunakan jasa pihak luar (tenaga upahan) dalam pengelolaan keuangan desa,” jelasnya.

Sambungnya, langkah ini dimaksudkan agar tata kelola keuangan desa benar-benar dilakukan oleh aparatur internal desa yang memiliki pemahaman dan tanggung jawab langsung.

“Dalam pelaksanaannya, DPMD Lahat juga aktif berkoordinasi dengan Bank Sumsel Babel untuk mengatasi berbagai kendala teknis yang dihadapi pemerintah desa. Kolaborasi ini penting agar proses transaksi non tunai berjalan lancar dan sesuai ketentuan,” tuturnya.

Seraya menambahkan dengan komitmen kuat dari semua pihak, Kabupaten Lahat diharapkan dapat menjadi contoh keberhasilan transformasi pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan modern di tingkat nasional. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan