Mantan Kadis PMDes Lahat dan Direktur CV CDI Jadi Tersangka, Kasus Korupsi Fiktif Pembuatan Peta Desa

Kejari Lahat Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Fiktif Pembuatan Peta-Koranlapos.com-
Lahat Pos - Masih ingat perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan fiktif pembuatan peta desa Tahun Anggaran 2023.
Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan dua orang tersangka berisial DE Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Lahat dan AM Direktur CV Citra Data Indonesia (pihak ketiga).
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : B-846/L.6.14/Fd.1/04/2025 dan B-847/L.6.14/Fd.1/04/2025 Tanggal 14 April 2025 dan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Lahat dan selanjutnya disidangkan.
Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap lebih 300 orang saksi serta telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PMDes Kabupaten Lahat dan Kantor CV. Citra Data Indonesia (CDI) untuk menemukan barang bukti yang terkait dengan perkara ini.
Tim Penyidik juga telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.266.230.900,- (satu milyar dua ratus enam puluh enam juta dua ratus tiga puluh ribu sembilan ratus rupiah) dalam perkara ini.
Tersangka DE disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 12B Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara tersangka AM disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 13 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan. Selanjutnya terhadap tersangka DE dan AM akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 14 April 2025 sampai dengan tanggal 03 Mei 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto SSos SH MH melalui Kasi Pidsus, M Fadli SH didampingi Kasi Intel, Rio Purnama mengatakan bahwa pengerjaan peta desa oleh CV CDI tidak selesai di tahun 2023. Kemudian peta desa melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 45 tahun 2016.
"Kegiatan pembuatan peta desa melanggar kaidah barang dan jasa. CV CDI ini dikerjakan di 244 desa dengan anggaran Rp 35 juta di masing-masing desa," ujarnya.
Menurut Toto Roedianto, tim penyidik masih melakukan pengembangan kedepan dan akan terus menggali dari 2 orang yang telah ditetapkan tersangka.
"CV ini berdiri tahun 2022. Sepertinya sudah direncanakan untuk tahun 2023," ujarnya.
Dijelaskannya, bahwa sampai akhir tahun 2023 pembuatan peta desa tidak sesuai dengan surat SPK pihak desa dan CV CDI.
"Banyak peta desa yang belum selesai dan terjadi Mark Up," sampaianya dalam jumpa pers. (*)