Petani Nyambi Edarkan Sabu, 24 Paket Diamankan Polisi

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Polres Empat Lawang.-Koranlapos.com-
LAPOS, Empat Lawang - Ada pepatah yang mengatakan, "sepandai-pandainya menyimpan bangkai, akhirnya akan tercium juga.
Pepatah tersebut, tampaknya cocok menggambarkan nasib Murdiman (46), warga Desa Tangga Rasa, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang.
Pria yang dikenal sederhana dan berprofesi sebagai petani ini ternyata menyimpan rahasia besar, dia diam-diam menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Hal ini terungkap setelah Tim Opsnal Satnarkoba Polres Empat Lawang meringkus Murdiman atas kepemilikan 24 paket kecil sabu dengan berat bruto 3,42 gram. Barang haram tersebut ditemukan di samping pondok miliknya.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (8/4) sekitar pukul 14.50 WIB dan mengejutkan warga sekitar. Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital, yang semakin menguatkan dugaan bahwa Murdiman telah lama menjalankan bisnis haram ini.
Seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi melalui Plh Kasi Humas Ipda Mustofa, mengungkapkan komitmen pihaknya dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya.