Petani Nyambi Edarkan Sabu, 24 Paket Diamankan Polisi

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Polres Empat Lawang.-Koranlapos.com-
"Kami akan terus gencar melakukan penindakan, narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi muda, kami juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan dilingkungan masing-masing," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, Murdiman dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman berat kini menantinya, saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Empat Lawang," ujarnya. (smt)