Pelaku Kekerasan dan Pemerkosaan Berhasil Diringkus

Pelaku (duduk) Kekerasan dan Pemerkosaan Berhasil Diringkus--
LAPOS, Empat Lawang - Sat Reskirm Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pemerkosaan yang terjadi di Desa Gunung Meraksa Lama, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
Kasus ini terungkap berdasarkan LP/B-37/IV/2025/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL tanggal 3 April 2025. Korban dalam kasus ini adalah inisial ST (26), warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar).
Saat itu, korban dilaporkan mengalami kekerasan dan pemerkosaan usai dijemput oleh pelaku utama, Gusti (22), yang merupakan kekasihnya dan warga Sungai Lidi, Kelurahan Pasar Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Berdasarkan kerangan pers Humas Polres Empat Lawang. Kejadian bermula pada Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, Korban datang dari Cirebon ke Bandara Sultan Mahmud Badarudin untuk menemui pelaku.
Setelah dijemput, korban dibawa ke Tebing Tinggi dan menginap di sebuah penginapan.
BACA JUGA:SUPER LEZAT Berikut Resep Ayam Rica-rica Dijamin Wenak ...
Keesokan harinya, korban diajak berwisata menuju Kota Pagaralam, namun pelaku justru membawa korban ke sebuah hutan di Desa Gunung Meraksa Lama.
Setibanya dilokasi, korban dikejutkan oleh dua orang pria yang tidak dikenal yang ternyata merupakan rekan dari pelaku.
Kemudian, korban diturunkan dari sepeda motor, ditodong dengan senjata tajam, diikat, dan dirampas barang berharganya seperti handphone, perhiasan emas, uang tunai sebesar Rp 1,2 juta, serta ATM BCA.
Yang lebih tragis, korban kemudian diperkosa secara bergiliran oleh pelaku Gusti dan dua rekannya yang saat ini masih dalam penyelidikan dan berstatus DPO (masih dalam lidik) dengan inisial Jon dan Rizal. Para pelaku kemudian kabur meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Setelah laporan diterima, Satreskrim Polres Empat Lawang segera melakukan penyelidikan. Pada Jumat (4/4/2025) pukul 11.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Adam Rahman, S.Tr.K dan Kanit Pidum IPDA Marwan Syarif berhasil menangkap tersangka Gusti serta mengamankan sejumlah barang bukti.
"Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 11,4 juta dan luka fisik serta trauma berat akibat kejadian tersebut," ungkap Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Setiadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Adam Rahman.
Saat ini, tersangka Gusti sudah diamankan di Polres Empat Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak berwajib.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 12 tahun penjara atau lebih," ujarnya.