Ini Dia Syarat JKP, Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Hingga 6 Bulan
Editor: Yni
|
Jumat , 04 Apr 2025 - 17:22

Foto ilustrasi--
"Keempat surat tersebut dibawa ke kita, kita buatkan surat tanda terima PHK yang ditanda tangan oleh Kepala Bidang, kemudian mengunduh aplikasi siap kerja, seluruh berkas tadi diunduh, diupload di aplikasi tersebut," jelas Andri. (yni)