Ini Dia Syarat JKP, Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Hingga 6 Bulan

Foto ilustrasi--

 

"Keempat surat tersebut dibawa ke kita, kita buatkan surat tanda terima PHK yang ditanda tangan oleh Kepala Bidang, kemudian mengunduh aplikasi siap kerja, seluruh berkas tadi diunduh, diupload di aplikasi tersebut," jelas Andri. (yni)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan